SERTIFIKAT STANDAR / IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT PEMERINTAH TIPE C DAN D NON BLU / BLUD

DPMPTSP Kota Makassar

Persyaratan perizinan berusaha
  1. Administrasi Umum.
  2. Teknis, meliputi:
  3. Lokasi.
  4. Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan.
  5. Struktur Organisasi SDM dan SDM.
  6. Pelayanan.