Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah dokter hewan
- Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
- Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
- Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan