Persyaratan :
- Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD
- Mengisi Keterangan Informasi Produk
- Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
- Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
- SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD
- Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan
- Desain label dan kemasan
- Diagram Alir Penanganan PSAT
- Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim
Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya