Izin Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan

DPMPTSP Kota Makassar

Ruang Lingkup: 

  1. pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun–bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan;
  2. penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total melebihi standar; dan
  3. Penggunaan ruang pengawasan jalan yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

 

Persyaratan Berkas: 

PERSYARATAN DOKUMEN IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN-BAGIAN JALAN YANG HARUS DI UPLOAD PADA OSS:

 

1. NIB dan Sertifikat standar / izin yang terverifikasi untuk KBLI yang dimohonkan.

2. Formulir Data Teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/ Kota. Download disini

3. Surat Pernyataan sesuai Form; Download Surat Pernyataan disini

4. Surat Penyataan Sewa Menyewa Perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);

5. Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid;

6. Kelengkapan Dokumen Teknis (softfile):

      a. Gambar detail desain Jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;

      b. Spesifikasi Teknis;

      c. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan;

      d. Metoda Pelaksanaan;

      e. Denah;

      f. Penempatan maps;

      g. Foto Lokasi;

      h. Peta Situasi 1: 1000;

      i.Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

7. Analisa risiko;

8. Studi lingkungan;

9. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan.

10. Rencana Pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel dan lain-lain; Download disini

11. Izin lingkungan dan persetujuan analisa mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.

12. Mematuhi ketentuan dalam perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non tol;

13. Andalalin

14. Surat pengantar dari Pemda setempat berkaitan dengan restribusi untuk penyelenggaraan reklame atau media iklan (ipr) sesuai SE PU No.14 Tahun 2011;

15. Persyaratan lain yang tertuang dalam Izin / Rekomendasi Teknis yang diterbitkan.