PRAKTIK DOKTER HEWAN DAN PELAYANAN PARAMEDIK VETERINER (PRAKTIK DOKTER HEWAN WARGA NEGARA ASING)

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

Persyaratan :

  • Surat permohonan
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  • Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  • Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya
  • Fotokopi surat izin praktik dari negara asal
  • Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal
  • Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
  • Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  • Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
  • Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia
  • Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  • Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
  • Surat keterangan tempat praktik dokter hewan

Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.