Persyaratan :
- Surat permohonan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya
- Fotokopi surat izin praktik dari negara asal
- Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal
- Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
- Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
- Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
- Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia
- Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
- Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
- Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.