Persyaratan :
- Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
- Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
- Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
- Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
- Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
- Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
- Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
- Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner