SERTIFIKAT STANDAR / IZIN OPERASIONAL KLINIK PEMERINTAH NON BLU / BLUD

DPMPTSP Kota Makassar

Persyaratan Izin

  1. Profil Klinik
  2. Self assessment Klinik
  3. Daftar obat-obatan
  4. Daftar nama SDM Klinik
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)