Persyaratan :
- Persyaratan Administrasi meliputi:
- Nama pengusaha
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
- Nama Tempat Pengolahan Pangan
- Alamat Tempat Pengolahan Pangan
- Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
- Persyaratan Teknis meliputi:
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
- Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
- FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
- JASA BOGA/KATERING
- RESTORAN
- TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
- DEPOT AIR MINUM
- Persyaratan Perpanjangan: SLHS yang masih berlaku
Kewajiban :
- Standar Laik Higiene Sanitasi
- Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
- Sertifikat penjamah pangan
Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.