Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi di Wilayah

DPMPTSP Kota Makassar

Persyaratan :

  1. Persyaratan Administrasi meliputi:
    • Nama pengusaha
    • Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
    • Nama Tempat Pengolahan Pangan
    • Alamat Tempat Pengolahan Pangan
    • Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
    • Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  2. Persyaratan Teknis meliputi:
    • sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
    • sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
    • JASA BOGA/KATERING
    • RESTORAN
    • TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
    • DEPOT AIR MINUM
  5. Persyaratan Perpanjangan: SLHS yang masih berlaku

 

Kewajiban :

  1. Standar Laik Higiene Sanitasi
  2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
  3. Sertifikat penjamah pangan

Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.