Sertifikat Laik Sehat di Wilayah

DPMPTSP Kota Makassar

Persyaratan

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
    • Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
    • Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
    • air
    • makanan
    • udara
    • rectal swab penjamah pangan, alat
  3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
  4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
  5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
  6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
  7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Kewajiban :

  1. Standar laik sehat
  2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
  3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.