Persyaratan
- Persyaratan Administrasi:
- Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
- Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
- Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
- air
- makanan
- udara
- rectal swab penjamah pangan, alat
- Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
- Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
- Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
- Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
- Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
Kewajiban :
- Standar laik sehat
- Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
- Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.