PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatam Ruang)
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
PKKPR Non Berusaha
Syarat :
Persyaratan Administrasi meliputi :
- Fotocopy KTP
- SPPT dan bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Softcopy dokumen usulan kegiatan
Persyaratan Teknis :
- Pertimbangan Teknis BPN (disetor setelah verifikasi kelengkapan syarat administrasi dan dokumen usulan kegiatan dilakukan)
- Koordinat lokasi; (contoh dapat didowload pada link berikut:download di sini
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang (dalam satuan m2 atau ha) [Luas kebutuhan lahan rencana sesuai luas polygon yang diupload]
- Informasi penguasaan tanah; Pinjam Pakai (Lampirkan Bukti Pinjam Pakai Dengan Menyebut Luas Lahan Yang Menjadi Objek Pinjam Pakai Dan Nomor Surat Tanah Serta Luas Keseluruhan Surat Tanah), Sewa (Lampirkan Bukti Sewa Dengan Menyebut Luas Lahan Yang Menjadi Objek Sewa Dan No Surat Tanah Serta Luas Keseluruhan Surat Tanah), Milik (Lampirkan Bukti Kepemilikan Dengan Menyebut Luas Lahan Yang Menjadi Hak Milik)
- Informasi jenis kegiatan; [Informasi jenis kegiatan berupa informasi rencana kegiatan pemanfaatan
ruang yang diajukan oleh Pemohon. ]
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan [Lampirkan Gambar Denah Bangunan Beserta Dengan Ukurannya (Wajib) Serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Jika Ada]
- Softcopy dokumen usulan kegiatan
Tata cara permohonan
- Mengisi Formulir dan format dokumen usulan kegiatan ( Download Disini )
- Membawa formulir yang sudah diisi dan ditandatangani beserta persyaratan administrasi dan teknis (softcopy dan hardcopy) ke loket layanan DPMPTSP
- Pertimbangan teknis dari BPN dimohonkan ketika sudah dilakukan verifikasi administrasi kelengkapan dokumen persyaratan
- Pertimbangan teknis BPN disetorkan sebagai dokumen kelengkapan kajian teknis
- hasil kajian dari permohonan PKKPR akan diinformasikan kepada pemohon berupa informasi disetujui/disetujui sebagian/ditolak untuk permohonan PKKPR yang dimohonkan