IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME PERMANEN

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

A. Jenis Reklame : Papan/Billboard dengan luas bidang sampai dengan 6 m2 (Non Konstruksi); Megatron; 

 

Syarat Administrasi :

 

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB Reklame
  • Fotocopy NIB (Pemohon Badan Usaha)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Menanggung Segala Akibat
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

 

Syarat Teknis (Maksimal 10 Hari Kerja) :

 

  • Surat Persetujuan Pemilik Bangunan/Lahan
  • Sketsa Lokasi
  • Desain dan Tipologi Reklame
  • Foto Terbaru Rencana Lokasi / Lokasi Eksisting
  • Fotocopy Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) sebelumnya (Untuk Perpanjangan Izin)

 

 

B. Jenis Reklame : Papan/Billboard dengan luas bidang lebih dari 6 m2 (Konstruksi); Megatron; 

 

Syarat Administrasi :

 

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB Reklame
  • Fotocopy NIB (Pemohon Badan Usaha)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Menanggung Segala Akibat
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

 

Syarat Teknis (Maksimal 10 Hari Kerja) : Reklame Papan/Billboard dan Megatron

 

  • Sketsa Lokasi
  • Desain dan Tipologi Reklame
  • Foto Terbaru Rencana Lokasi / Lokasi Eksisting
  • Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut / Menghalangi Kegiatan Penertiban
  • Gambar Rencana Konstruksi
  • Perhitungan Konstruksi
  • PBG/IMB Gedung dan KRK (Untuk Reklame yang diselenggarakan di atas bangunan)
  • Fotocopy Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) sebelumnya (Untuk Perpanjangan Izin)

 

Syarat Teknis (Maksimal 10 Hari Kerja) : Reklame Berjalan

 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Foto Bidang Reklame Berjalan
  • Surat Persetujuan Pemilik Kendaraan (Apabila kendaraan sewa)