IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR (WILAYAH SUNGAI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA)

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Persyaratan
  1. Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
  2. Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)
  3. Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air;
  4. Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
  5. Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  6. Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik)
  7. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
  8. Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
  9. Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi berwenang
  10. Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang
  11. Kewajiban pemegang izin (sesuai dengan jenis pemanfaatan sumber daya air yang dilakukan), antara lain: Mematuhi ketentuan dalam perizinan berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air;
  12. Menyampaikan laporan pemakaian air harian, hasil uji kualitas air bulanan, tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi Perizinan Berusaha;
  13. Melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air;
  14. Melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran air;
  15. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan;
  16. Mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;
  17. Tidak menutup akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan;
  18. Memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi;
  19. Menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi;
  20. Memberikan tanggapan yang positif dalam hal timbul gejolak sosial masyarakat di sekitar lokasi kegiatannya;
  21. Melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/atau sarana yang dibangun
  22. Apabila pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air menimbulkan kerugian pada masyarakat, pemegang perizinan berusaha untuk menggunakan sumber daya air wajib memberikan ganti rugi
  23. Membayar biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  24. Membantu pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat, dapat berupa: a.    Penambahan kapasitas saluran pembawa air baku sebesar 60 (enam puluh) liter per orang per hari dikali jumlah penduduk yang berada di sepanjang saluran pembawa air baku; dan/atau b.    Penyediaan hidran umum dengan kapasitas maksimum sebesar 15% (lima belas persen) dari kapasitas pengolahan air bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan Perizinan Berusaha
  25. Mendukung dan berperan aktif terhadap upaya yang dilakukan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan akses untuk masyarakat terhadap sumber air yang diusahakan dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
  26. Apabila menggunakan mata air, harus memenuhi ketentuan: a. Hanya diperbolehkan untuk menggunakan 20% (dua puluh persen) dari potensi air yang tersedia b. Lokasi intake pengambilan air harus berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air c. Dalam hal pada jarak kurang dari 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air sudah terdapat konstruksi intake yang sudah terbangun, maka konstruksi tersebut harus segera disesuaikan dengan arahan dari Pemberi Perizinan Berusaha d. Wajib mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangan-nya dalam: 1) Melakukan pengaman-an fisik terhadap mata air; dan 2) Melaksana-kan penguasaan Negara atas Sumber Air