Kewajiban Perizinan Berusaha :
- Menyampaikan informasi : pelabuhan pangkalan, ukuran kapal
- Memiliki Buku Kapal Perikanan
- Memiliki persetujuan berlayar
- Melaporkan hasil pengangkutan ikan dengan menyerahkan log book penangkapan ikan dari kapal penangkapan ikan kepada pelabuhan pangkalan.
Memiliki Sertifikat Kecakapan Nelayan bagi nakhoda