PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatam Ruang)
Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
PKKPR Non Berusaha
Syarat :
- Mengisi Formulir
- Dokumen Koordinat lokasi Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Permen ATRBPN 13/2021 yang dimaksud dengan dokumen koordinat lokasi adalah poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat; titik; dan/atau garis.
- Dokumen Kebutuhan luas lahan kegiatan
- Dokumen Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah (sertifikat);
- Dokumen Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan Menurut Pasal 11 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021 dokumen rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan dalam hal pelaku usaha akan melakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
- Dokumen rencana teknis bangunan (siteplan) dan/atau rencana induk kawasan (masterplan)
- Dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih. (Jika Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih).