1 |
. |
Tidak melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan DPMPTSP Kota Makassar. |
2 |
. |
Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di lingkungan DPMPTSP Kota Makassar. |
3 |
. |
Tidak melakukan gratifikasi dengan memberikan imbalan (Uang, Makan Gratis, Penginapan Gratis, Tiket Pesawat, dan imbalan lainnya) kepada petugas DPMPTSP Kota Makassar. |